Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer

Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer
Ketum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat (kanan) bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto dokumentasi pribadi Rizki Safari Rakhmat for JPNN

"Kami butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer," tegasnya.

Lebih lanjut Rizki menegaskan, bentuk perlindungan terhadap guru sudah termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, dia menganggap pentuk perlindungan itu tidak terwujud pada guru non-ASN.

Rizki menegaskan, banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Ada juga yang sudah besertifikasi, membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

"Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah. Namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer," pungkas Rizki.(esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Forum guru honorer besertifikasi menyoroti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News