Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer

"Kami butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer," tegasnya.
Lebih lanjut Rizki menegaskan, bentuk perlindungan terhadap guru sudah termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, dia menganggap pentuk perlindungan itu tidak terwujud pada guru non-ASN.
Rizki menegaskan, banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Ada juga yang sudah besertifikasi, membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
"Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah. Namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer," pungkas Rizki.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Forum guru honorer besertifikasi menyoroti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi