Sebanyak 755 Angkutan Umum Belum Lakukan Uji Kelayakan
Jumat, 18 Agustus 2017 – 23:39 WIB
Padahal, sesuai dengan peraturan, kendaraan wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan sekali.
“Uji kelayakan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang dan barang,” tegas Sudarsono.
“Uji kelayakan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas mobil angkutan,” imbuh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana. (kub/gob)
Sebanyak 755 angkutan umum di Kota Bekasi belum melakukan uji kelayakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Libur Nataru, Capt Hakeng Ingatkan Pemerintah Perhatikan Uji Kelayakan Kapal Penumpang
- Transjakarta Sediakan 11 Layanan Angkutan untuk Laga Piala Dunia U-17 di JIS
- Aduh, Belasan Unit Kendaraan Dinas Wali Kota Jaksel Tidak Lolos Uji Emisi
- Paguyuban Transportasi Angkutan Umum Jabar Dukung Pemerintah Jaga Kantibmas Menjelang Pemilu