Sebar Hoaks Massa Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Meninggal Dunia, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Minggu, 11 Oktober 2020 – 01:59 WIB
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mbak Fitriah Akhirnya Ditangkap, Ternyata Muhidin, nih Tampangnya
Karena kepada pelaku penyebaran kebencian dan hoaks melalui medsos akan berlaku UU ITE dengan ancaman pidana penjara.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi meringkus seorang mahasiswa asal Kota Bima berinisial AR, 27, karena menyebarkan hoaks tentang adanya korban meninggal saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law di Kota Bima, NTB, Jumat (9/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal