Sebar Video Begituan dengan Kekasih, Pria Asal Kerinci Berurusan dengan Polisi
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AS, 31, asal Kerinci, Jambi, ditangkap polisi lantaran menyebarkan video tak senonoh miliknya bersama seorang perempuan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi