Sebegini Besaran Insentif Tenaga Kesehatan 2021
jpnn.com, JAKARTA - Besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.
“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (4/2).
Askolani menjelaskan, saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 saat ini.
Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.
“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.
Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).
Berikut ini besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021.
- Zeni
- Libur Lebaran, Dinkes Kota Bogor Menyiagakan Nakes dan Ambulans
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
- Nakes Melek Digital, Pelayanan Kesehatan akan Meningkat
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar