DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
Tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan bertepuk tangan saat menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR melayangkan protes kepada pemerintah merespons pemotongan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshori Siregar mengaku kaget dengan pemangkasan dana insentif bagi nakes karena pemotongannya mencapai 50 persen pada 2021 ini.

"Batalkan pemangkasan insentif tenaga kesehatan," kata Anshori dalam rapat kerja dengan pemerintah di DPR, Rabu (3/2).

Forum itu dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Riset dan Teknologi RI/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Subandrio, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono.

"Jangan sampai ada pemangkasan insentif tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," tegas Anshori.

Dia mengatakan bahwa tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam penanganan pelayanan dan penanggulangan wabah Covid 19.

Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka, tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan.

Legislator PKS itu menilai informasi tentang pemangkasan dana insentif membuat para nakes kecewa.

Komisi IX DPR mendesak Menkes Budi berkoodinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk membatalkan pemotongan dana insentif nakes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News