DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
Tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan bertepuk tangan saat menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

"Kami menghimbau kepada menteri kesehatan dan menteri keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif tersebut," pinta Anshori.

Diketahui, dalam salah satu kesimpulan rapat kerja itu, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes RI berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Surat keputusan itu mengatur tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komisi IX DPR mendesak Menkes Budi berkoodinasi dengan Menkeu Sri Mulyani untuk membatalkan pemotongan dana insentif nakes.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News