Sebegini Kekayaan Anak Buah SBY yang jadi Tersangka Korupsi

Sebegini Kekayaan Anak Buah SBY yang jadi Tersangka Korupsi
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi XI DPR Amin Santono (AMS) sebagai tersangka penerima suap dari AG kontraktor asal Sumedang, Jawa Barat.

Ketika dijadikan tersangka, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu tercatat memiliki kekayaan Rp 15,4 miliar. Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkannya ke KPK.

Selama ini, Amin tercatat baru dua kali menyerahkan LHKPN ke KPK. Pertama pada pada 22 Juli 2010 dan kedua pada 1 Desember 2014 saat menjabat Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ketika 2010, Amin memiliki total kekayaan Rp 8,8 miliar. Lalu empat tahun setelahnya, total kekayaan Amin meningkat Rp 15,4 miliar.

Dalam laporan terakhir, Amin memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 11,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan nilai dari tiga belas tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kuningan dan Bekasi (Jawa Barat) serta Jakarta Timur.

Amin juga tercatat memiliki kekayaan berupa usaha senilai total Rp 2,4 miliar. Pria yang lahir di Kuningan ini memiliki 14 usaha berupa peternakan, perikanan, kedai makanan dan minuman, toko CD dan DVD, pasar swalayan, tempat potong rambut, jasa cuci pakaian, jasa cuci kendaraan bermotor serta toko pulsa.

Dia juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 1,8 miliar. Selain itu, ada utang Rp 1,9 miliar, serta giro dan kekayaan setara kas Rp 276,9 juta.

Diketahui, KPK menetapkan Amin yang juga Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan suap APBN-P 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi XI DPR Amin Santono (AMS) sebagai tersangka penerima suap dari AG kontraktor asal Sumedang, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News