Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq

Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq
Kendaraan taktis disiagakan di PN Jaksel, menjelang sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.

Alamsyah mengklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan.

Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro Jaya itu pelanggaran asas hukum lex specialis derogat legi generalis. (mcr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News