Sebegini Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim

Alokasi manfaat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota.
Capaian Provinsi Kaltim dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).(fri/jpnn)
Pemerintah Indonesia telah menerima Rp 303 Mmiliar pembayaran pertama untuk pembayaran untuk pengurangan emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Greenbelt PIK 2 Jadi Wahana Edukasi untuk Anak-Anak Mencintai Lingkungan
- Wahai Para Kepala Daerah dari PDIP, Simaklah 3 Pesan Penting dari Bu Megawati Ini
- Kuliah Umum di Unhas Makassar, Menhut: Hutan Titipan Generasi yang Akan Datang
- Delegasi Parlemen OKI Bahas Tata Kelola & Perubahan Iklim di Konferensi PUIC
- Waka MPR Eddy Soeparno Temui Utusan Khusus Pemerintah Inggris, Bahas Transisi Energi
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan