Sebegini Sabu-Sabu yang Disimpan Jeger di Rumahnya, Jangan Kaget

Sebegini Sabu-Sabu yang Disimpan Jeger di Rumahnya, Jangan Kaget
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto beserta jajaran dalam konferensi pers kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu jaringan antarprovinsi di Mataram, NTB, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Dhimas B.P

Deddy memastikan pihaknya masih terus menelusuri peran pemasok.

"Kami masih kembangkan. Sesuai perintah pak kapolda, kami diminta untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Deddy.

Selain narkoba, polisi dalam penangkapan Jeger turut menyita uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu, dengan nilai Rp 92 juta.

Dalam pengakuan lain, kata dia, Jeger kepada polisi mengatakan dirinya belum lama ini menjual sabu-sabu sejak mendapat tawaran untuk menjual dari seorang rekannya.

"Mengaku baru satu bulan (jual narkoba)," ucap dia.

Jeger memilih menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan usaha sebelumnya bangkrut. Untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga, Jeger mengaku terpaksa menjalankan bisnis sabu-sabu.

"Dalam sebulan itu, dia jalankan bisnis sabu-sabu dengan keuntungan Rp 100 juta. Dia beli 1 kilogram dengan harga Rp 1 miliar. Pesanan terakhir sudah habis, yang disita ini sisa," ujarnya.

Dari kasus ini, Jeger kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Jeger memasok sabu-sabu melalui jaringan antarprovinsi. Pesanan terakhir sudah habis, sekarang sisanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News