Sebelas Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi

Sebelas Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Haris Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). Foto: ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun.

Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.

"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.

Dengan modus operasi tersebut, sebelas tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)

Sebelas pelaku yang tergabung ke dalam tiga kelompok sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News