Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota Dewan Berinisial Y Ini Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota Dewan Berinisial Y Ini Dilaporkan ke Polisi
Wakil Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Andi (kanan). Foto: ANTARA/Mansur

jpnn.com, PANDEGLANG - Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan seorang gadis berumur 18 tahun ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi dalam keterangannya, Rabu, mengatakan pihaknya membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Pelaporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022. Saat itu tiba-tiba korban yang didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat mencabut laporannya.

Padahal menurut penyidik, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan saksi.

Namun, saat ini tiba-tiba minta dilanjut lagi laporanya pada penyidik di mana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan.

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” kata Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

Andi kemudian menjelaskan kronologi awal kejadian itu pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, tetapi ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban.

Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan seorang gadis berumur 18 tahun ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News