Sebelum Diizinkan Pulang, 77 Karyawan Pinjol Dinasihati agar Selektif Memilih Pekerjaan
Minggu, 17 Oktober 2021 – 01:07 WIB
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sebelum diizinkan ke kediaman masing-masin, 77 karyawan pinjol diberi wejangan agar selektif memilih pekerjaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada