Sebelum Diizinkan Pulang, 77 Karyawan Pinjol Dinasihati agar Selektif Memilih Pekerjaan
Minggu, 17 Oktober 2021 – 01:07 WIB

Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal mendapatkan pembinaan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sebelum diizinkan ke kediaman masing-masin, 77 karyawan pinjol diberi wejangan agar selektif memilih pekerjaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi