Sebelum Dijebloskan ke Rutan, Evy Tulis Surat Untuk OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA - Sebelum ditahan KPK, tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evy Susanti masih sempat menulis sebuah surat. Dia menujukan surat tersebut kepada bekas pengacara keluarganya, Otto Cornelis Kaligis yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
"Ibu Evy menitipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada pak OC Kaligis, yang itu (isinya) adalah kronologis kenapa bisa terjadi PTUN. Kemudian tentang bagaimana proses yang terjadi," kata pengacara Evy, Razman Arif Nasution usai mengawal proses penahanan kliennya itu di KPK, Jakarta, Senin (3/8) malam.
Razman berencana menyerahkan surat Evy kepada tim kuasa hukum OC Kaligis. Selain itu dia juga akan menembuskan surat tersebut kepada pihak KPK. Namun pria yang pernah dipenjara karena kasus penganiayaan ini enggan membeberkan lebih rinci isi surat Evy.
Menurut Razman, tujuan dari surat Evy adalah untuk membantu KPK melakukan penyidikan. Pasalnya, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu ingin perkaranya segera rampung.
"Kami berharap agar ini bisa dibuka dengan sejelas jelasnya agar semua bisa diproses secepat-cepatnya," ujar dia. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sebelum ditahan KPK, tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evy Susanti masih sempat menulis sebuah surat. Dia menujukan surat tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan