Sebelum Dilantik Jadi Presiden, Jokowi Harus Hadapi DPRD DKI
jpnn.com - JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebelum seremoni pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberhentikan jabatan kegubernuran Jokowi begitu ada keputusan dari DPRD DKI Jakarta.
Mulus tidaknya pengunduran diri Jokowi pun sangat bergantung pada keputusan anggota dewan di Kebon Sirih, Jakarta.
"Proses hukum itu adanya di DPRD. Pemerintah hanya administratif," kata Gamawan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Lalu bagaimana jika pengunduran Jokowi ditolak? Soal ini, Gamawan kembali menegaskan bahwa proses pengunduran diri Jokowi bergantung kepada DPRD DKI. "Kuncinya hanya ada di DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan bahwa mulai hari ini Jokowi kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Politisi PDIP itu tetap menjalankan tugas kegubernuran hingga dilantik sebagai Presiden RI ke-7 pada Oktober mendatang. "Sampai penetapan sebagai presiden terpilih, berarti hari ini sebagai gubernur," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebelum seremoni pelantikan presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan