Sebelum Ditahan Jaksa, Kadisparpora Kota Serang Sempat Temui Pj Wali Kota

jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan pemerintah pada Selasa (30/7).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarnata sempat menghadap Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat.
Menurut Yedi, dalam pertemuan tersebut kepala Disparpora Kota Serang melaporkan terkait kasus yang sedang terjadi.
"Nah, kemarin Pak Kadis (Sarnata) melaporkan juga terkait proses dia," ucap Yedi, Rabu (31/7.
Meskipun demikian, kata Yedi, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Pak Kadis (Sarnata) menjadi tersangka kejaksaan, kami menghormati hukum yang ditangani Kejari Serang," tutur dia.
Sebelumnya Kadisparpora Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejari Serang.
Kadisparpora Kota Serang Sarnata menjadi tersangka korupsi penyewaan lahan pemerintah. Sempat bertemu Pj Wali Kota Yedi Rahmat.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah