Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel

Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel
Tersangka PAH digiring untuk konferensi pers di Polsek Batam Kota, Jumat (22/9). (ANTARA/Yude)

Pada Kamis (21/9), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban.

Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan serta makan malam.

Setelah makan malam, korban lalu mengajak tersangka ke sebuah hotel.

Namun, tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.

"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi, tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak seusai mendapat laporan dari warga.

Tidak sampai 24 jam tersangka sudah ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Motif lelaki berinisial PAH membunuh pasangan sesama jenis lantaran sakit hati. Keduanya sudah begituan di hotel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News