Warga Bekasi jadi Provokator, Menghasut Kekerasan di Aksi Bela Rempang

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial YRB ditangkap petugas Polda Metro Jaya.
Lelaki 23 tahun itu menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).
“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan, Kamis.
Ade Safri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).
“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Mantan kapolresta Surakarta itu menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.
"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.
Polisi menangkap YRB sebagai provokator yang menghasut kekerasan di aksi Bela Rempang.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!