Sebelum Pemerintah Menerapkan Zero ODOL, Selesaikan Dulu Carut Marut Status dan Fungsi Jalan

Sebelum Pemerintah Menerapkan Zero ODOL, Selesaikan Dulu Carut Marut Status dan Fungsi Jalan
Petugas Kementerian Perhubungan memotong sasis belakang truk yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau "over dimension over load" (ODOL) di Cikarang, Jumat (19/3.2021). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono, mengatakan salah satu problem yang harus diselesaikan pemerintah saat ini adalah masalah status dan fungsi jalan yang masih carut-marut dan tidak jelas.

Agus meminta pemerintah menyelesaikan beberapa masalah terkait jalan, sebelum menerapkan Zero ODOL (Over Dimension Over Load).

Menurutnya, ini merupakan problem klasik yang masih belum diselesaikan hingga saat ini.

Masalahnya, kata Agus, pabrik untuk komoditi ekspor itu tidak ada yang berada di kota. Semua berada di desa atau kecamatan.

Jadi, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk itu pasti akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda.

“Nah, masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” ujar Agus.

Fakta-fakta seperti inilah yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu, khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.

Pemerintah diminta menyelesaikan beberapa masalah terkait jalan, sebelum menerapkan Zero ODOL (Over Dimension Over Load).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News