Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Curi Pickup
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:31 WIB

Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Curi Pickup
Terungkapnya kasus pencurian mobil ini berdasarkan laporan korban, Ari Iskandar, warga Kampung Cimandang, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang yang kehilangan mobil Suzuki A 8537 KL berikut surat-suratnya.
Baca Juga:
"Tersangka kami bekuk saat sedang tidur di rumah kontrakannya. Sedangkan mobilnya ditinggalkan pembelinya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya seraya mengatakan bahwa mobil hasil curian itu dijual kepada warga Cirebon seharga Rp 6 juta.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan mobil curian itu habis untuk kebutuhan hariannya serta membayar kontrakan rumah. "Uangnya penjualan mobil habis buat bayar kontrakan dan utang di warung," ungkap lelaki yang telah dikaruniai tiga anak ini. (bud/jpnn)
SERANG - Residivis jebolan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Herudanto Setiawan, 39 benar-benar tak mengenal jera. Baru sebulan bebas, dia kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik