Sebut Istri Tewas Tersedak Bakso, Ternyata Hanya Rekayasa, RDS Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Mei 2023 – 21:34 WIB

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan resmi kasus pembunuhan suami terhadap istri saat ungkap perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial RDS, 25, terhadap istrinya, NAS, 27.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita