Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Jadi Tersangka di Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas pasal yang sama di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu.
"Untuk hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Argo memerinci, kasus Alfian di Polda Metro Jaya adalah cuitannya di Twitter yang menyatakan bahwa kader PDIP adalah PKI.
Sedangkan di Mabes Polri, kata Argo, terkait pidatonya di Surabaya yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan kader PDIP adalah PKI.
"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacara langsung," kata Argo. (Mg4/jpnn)
Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran