Sebut PDIP Sarang PKI, Ustaz Alfian Dijerat Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan seorang ustaz bernama Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah. Dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu menjadi tersangka terkait cuitannya di Twitter yang menyebut PDIP sarang PKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa Alfian sebelum menetapkannya sebagai tersangka. "Nanti Rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo di kantornya, Senin (29/5).
Alfian telah menjalani pemeriksaan pada 18 Mei lalu. Dia dimintai konfirmasi terkait dugaan ujaran kebencian karena menyebut kader PDIP orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Sebelumnya Alfian juga pernah disomasi oleh anggota Dewan Pers Nezar Patria. Sebab, Alfian juga menuyebut Nezar sebagai kader PKI.
Namun, Alfian akhirnya meminta maaf ke Nezar. Alasannya karena dia salah mengutip data.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga melaporkan Alfian ke Bareskrim. Penyebabnya lagi-lagi karena Alfian menyebut Teten sebagai kader PKI.(mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan seorang ustaz bernama Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah. Dosen di Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina