Sedang Ajukan Gugatan Praperadilan, Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (10/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Hadi mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia tahun 1999.
Namun, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu tidak memenuhi panggilan KPK. Menurut pengacara Hadi, Maqdir Ismail, kliennya sengata tak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan gugatan praperadilan.
"Beliau (Hadi Poernomo) tidak hadir, karena sedang mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan singkat, Jumat (10/4).
Maqdir menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke KPK untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Hadi memenuhi panggilan pemeriksaan. Surat itu diberikan oleh salah satu anggota tim pengacara Hadi, Yanuar P. Wasesa.
"Pagi tadi kolega kami Yanuar P. Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Pak Hadi Poernomo ke KPK," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (10/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia