Sedang Ajukan Gugatan Praperadilan, Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedang Ajukan Gugatan Praperadilan, Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK
Sedang Ajukan Gugatan Praperadilan, Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (10/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Hadi mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia tahun 1999.

Namun, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu tidak memenuhi panggilan KPK. Menurut pengacara Hadi, Maqdir Ismail, kliennya sengata tak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan gugatan praperadilan.

"Beliau (Hadi Poernomo) tidak hadir, karena sedang mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

‎Maqdir menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke KPK untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Hadi memenuhi panggilan pemeriksaan. Surat itu diberikan oleh salah satu anggota tim pengacara Hadi, Yanuar P. Wasesa.

"Pagi ‎tadi kolega kami Yanuar P. Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Pak Hadi Poernomo ke KPK," ‎tandas Maqdir.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (10/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News