Sedang Duduk di Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi
Minggu, 14 Mei 2017 – 11:21 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Bambang dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami akan melacak bandar besarnya,” ujar Suratno. (zrn)
Bambang ditangkap petugas Polsekta Pontianak Selatan karena menjual togel di warung kopi di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, Kamis (11/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak