Sedang Duduk di Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi

Sedang Duduk di Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Bambang dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami akan melacak bandar besarnya,” ujar Suratno. (zrn)


Bambang ditangkap petugas Polsekta Pontianak Selatan karena menjual togel di warung kopi di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, Kamis (11/5).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News