Sedang Duduk di Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi
Minggu, 14 Mei 2017 – 11:21 WIB
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Bambang dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami akan melacak bandar besarnya,” ujar Suratno. (zrn)
Bambang ditangkap petugas Polsekta Pontianak Selatan karena menjual togel di warung kopi di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, Kamis (11/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi