Sedang Kerja di Gudang, Dua WN Tiongkok Disikat Imigrasi
Selasa, 27 September 2016 – 10:42 WIB

Paspor. Foto: dok. JPNN
Visa yang dimiliki Xiong Jiazhao berupa multiple entry.
Adapun milik Liu Lan Fang berupa visa wisata. Keduanya tidak memiliki visa kerja.
"Diduga kuat, dua WNA ini bermasalah secara administrasi," ucapnya.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Tjutju Purnama mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Namun, Tjutju yakin dua WNA itu bermasalah. Mereka tidak memiliki IMTA. (riq/c7/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan