Sedang Kerja di Gudang, Dua WN Tiongkok Disikat Imigrasi

Sedang Kerja di Gudang, Dua WN Tiongkok Disikat Imigrasi
Paspor. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Visa yang mereka tunjukkan adalah visa wisata dan multiple entry.

WNA tersebut bernama Liu Lan Fang dan Xiong Jiazhao. Keduanya warga Hunan, Tiongkok.

Tim pengawasan orang asing (timpora) dari Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menangkap mereka di salah satu gudang di Jalan Tropodo, Sidoarjo.

 

Awalnya penjaga gudang berusaha menutupi keberadaan dua WNA tersebut. Namun, petugas mendesak dan akhirnya menemukan mereka di lantai 2.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabidwasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Romi Yudianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

 Tim lantas bergerak ke Tropodo. Saat penggeledahan, dua WNA bersama warga lain sedang mengolah sarang burung walet.

Produk tersebut akan diekspor ke beberapa negara.

 "Lebih dari lima orang di dalam gudang itu. Dua di antaranya warga negara Tiongkok," terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya memiliki paspor dengan masa berlaku hingga 2026 dan 2025.

SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News