Sedih...Ibu Muda asal Pontianak Melahirkan di Penjara Malaysia
“Saya tertangkap karena cap paspor palsu di dekat Bandara Sibu. Selama dipenjara tidak ada kekerasan,” katanya.
Dari pengakuan Aswati, bersama suaminya berkerja di Malaysia. Namun suaminya tidak ditangkap, swaat ini masih berkerja di Negeri Jiran.
Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kalbar, Hariyanto mengungkapkan, ada 34 TKI bermasalah yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia. Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di sana, tiga TKI turun di Entikong, dijemput keluarga masing-masing. Hanya 31 yang tiba di Dinas Sosial Kalbar.
“Yang tiba di sini 24 laki dan tujuh wanita, dua anak balita dan satu bayi usia 20 hari,” ungkap Hariyanto.
Rata-rata TKI bermasalah yang dipulangkan tersebut, menjalani masa hukuman penjara selama tiga bulan.
Dia menunjukkan satu surat rujukan dari Puskesmas Entikong yang masih didalam amplop, ditujukan ke Rumah Sakit Jiwa, Pontianak.
“Belum bisa pastikan, siapa dari mereka yang mengalami gangguan kejiwaan. Amplop ini masih disegel, saya tak berani buka,” katanya, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
TKI bermasalah tersebut dideportasi pemerintah Malaysia melalui Post Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Jumat (7/10).
PONTIANAK – Raut wajahnya tampak begitu lelah ketika turun dari bus bersama rombongan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang tiba di
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara