Segera Terbit, UMK Solo Naik Jadi Sebegini

Segera Terbit, UMK Solo Naik Jadi Sebegini
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Foto: surakartagoid

Ditanya soal tentang UMP Jawa Tengah yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat, Gibran enggan berkomentar.

"Tanya Pak Ganjar saja, saya kira ini sudah fair," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/37, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78 persen dibanding tahun sebelumnya.

SK tertanggal 20 November 2021 itu juga menerangkan, UMP 2022 naik menjadi Rp 1.812.935 dari sebelumnya sebesar Rp 1.798.979.(mcr21/jpnn)

Besaran UMK di Kota Surakarta pada tahun depan bakal naik. Artinya para pekerja pada per Januari 2022 akan mendapatkan upah minimal Rp 2.304.810,-.


Redaktur : Yessy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News