Segera Terbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut

Oleh: Anton Doni

Segera Terbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut
Anton Doni. Foto: Dokpri for JPNN.com

11. Penyiapan Tempat Karantina Penumpang di Kota Tujuan; Pemda,dalam.pengawasan Pusay, sudah harus memastikan lokasi dan tempat karantina, dengan daya tampung memadai, serta kelengkapan fasilitas. Juga memastikan bahwa lokasi dan tempat karantina tersebut tidak mendapat penolakan warga;

12. Standar Fasilitas dan Pelayanan Karantina di Kota Tujuan

13. Penjemputan Penumpang dari Pelabuhan Tujuan ke Lokasi Karantina;

14. Koordinasi antar Pemda dalam Penjemputan Penumpang lintas Kabupaten/Kota;

15. Standar Koordinasi Pemenuhan Standar Pelayanan Tempat Karantina Penumpang dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat;

16. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pasca Masa Karantina;

17. Penanganan Penolakan Masyarakat terhadap Kedatangan Penumpang dari Luar Daerah dan di Lokasi Karantina;

18. Sosialisasi Kesiapan Pemda dalam Penanganan Penumpang dari Luar;

Anton Doni menyarankan agar segera diterbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut, yang setidaknya memuat 19 item.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News