Segera Tuntaskan Kasus Lumina Tower, Jangan Sampai Jatuh Korban Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Kasus alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, yang terjadi saat Presiden Joko Widodo masih menjabat gubernur DKI Jakarta harus segera dituntaskan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1) berharap persoalan tersebut dapat segera dibongkar dan dituntaskan.
Karena, jika dibiarkan dalam waktu yang lama, dikahwatirkan akan memakan korban lebih banyak.
"Saya melihatnya begini ya, pengadilan mesti membuka kasus gelap ini, agar persoalan benang kusut ini tidak jadi lingkaran setan yang banyak memakan korban," kata Ujang.
Dia menegaskan, sebagai negara hukum sudah sepatutnya segala persoalan diselesaikan dengan hukum untuk mendapatkan keadilan.
"Karena kalau kita sudah sepakat dengan mengakui kita sebagai negara hukum, maka kita harus patuh terhadap itu," kata dia.
Terkait adanya dugaan kesalahan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberi perizinan alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, perlu dipertanggungjawabkan. Sebab, kebijakan itu telah memakan korban.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak, tetap tidak boleh ditutup-tutupi.
Kasus alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower terjadi saat Presiden Joko Widodo masih menjabat gubernur
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Harusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan