Seharusnya KPK Cermati Kerugian Uang Negara soal Formula E di Jakarta

Seharusnya KPK Cermati Kerugian Uang Negara soal Formula E di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo dalam konferensi pers Jakarta E-Prix 2020 di Lapangan Monas, Jumat, 20 September 2019. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta bakal menjadi tuan rumah balapan FIA Formula E World Championship pada 4 Juni 2022 mendatang.

Pemerintah DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan dana lebih dari Rp 500 miliar demi menggelar adu cepat mobil listrik itu.

Namun, anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak terus mempersoalkan hal itu. Menurutnya, kengototan Pemprov DKI menggelar Formula E merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

Legislator PDI Perjuangan itu pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencermati dugaan kerugian negara akibat kebijakan tersebut.

"KPK seharusnya melihat besarnya uang yang sudah keluar dan potensi kerugian negara yang bisa terjadi tanpa kajian," ujar Gilbert, Sabtu (16/10).

Gilbert menilai rencana Pemprov DKI menjadi tuan rumah Formula E sudah menentang aturan dan mengabaikan rekomendasi BPK.

Lebih lanjut Gilbert mencontohkan belum adanya kepastian soal lokasi yang dipilih untuk arena balapan Formula E.

Semula ada usulan tentang penggunaan kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) untuk sirkuit sementara. Namun, ide itu langsung mendapat penolakan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak terus mempersoalkan langkah Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan yang ngebet menggelar Formula E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News