Sejarahwan: Klaim Jambi Miliki Pulau Berhala Tak Didukung Validitas Historis

Sejarahwan: Klaim Jambi Miliki Pulau Berhala Tak Didukung Validitas Historis
Sejarahwan: Klaim Jambi Miliki Pulau Berhala Tak Didukung Validitas Historis
Bahkan dalam laporan para kepala pemerintah daerah Jambi (Asisten Residen, Residen dan Kontrolir) pada setiap akhir masa jabatannya yang disebut Memorie van Overgave. Dalam Memori yang merupakan koleksi KITLV di Leiden ini, dengan tegas dinyatakan bahwa pengawasan keamanan dan pelayaran di Selat Berhala berada di bawah tanggungjawab Controleur yang berkedudukan di Penuba dengan bantuan mercu suar yang dibangun disamping PB.

"Dari situ bisa diketahui bahwa sebenarnya Selat Berhala dan Pulau Berhala merupakan wewenang dari penguasa daerah (gezaghebber kemudian controleur) Lingga," katanya.

Harto menambahkan, keberadaan PB meruapakan bagian wilayah Riau Lingga dibuktikan dengan adanya Staatblad van Nederlandsch Indie tahun 1922, 1924 dan 1932 yang didukung peta-petanya. Sejarah Pulau Berhala sebagai bagian Riau Lingga juga ditemukan sejak zaman Portugis (laporan Tom Pirres, Summa Oriental), laporan Marvin van Carnbee tahun 1958 dan peraturan pembentukan Afdeeling Pulau Tujuh tahun 1911.

Karena itu, Harto mengaku heran dengan keputusan Mendagri Gamawan Fauzi yang memberikan PB Jambi melalui Permendagri 44 Tahun 2011 hanya berdasar pada mitos atau legenda dan artikel majalah, bukan validitas legalitas historis. “Keputusan Mendagri itu, bisa menimbulkan efek bola salju bila tidak segera dibatalkan karena mengaburkan fakta-fakta sejarah," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Klaim Jambi atas kepemilikan Pulau Berhala (PB) tidak didukung oleh validitas legalitas historis sejarah. Sebab bukti kepemilikan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News