Sejumlah Dokumen Disita Polda dari Kantor BPN Padang

Sejumlah Dokumen Disita Polda dari Kantor BPN Padang
Ditreskrimum Polda Sumbar menyita sejumlah dokumen terkait pemalsuan dokumen di kantor BPN Padang, Sumbar, kemarin. Foto: padangekspres/jpg

Humas BPN Kota Padang, Danil membenarkan kedatangan pihak Polda Sumbar. Namun, dia mengaku tidak tahu persis apa yang terjadi.

“Sekitar 5 hingga 7 orang dari Mapolda ada di ruangan Kepala Kantor BPN, tapi saya tidak tahu apa yang dilakukan,” katanya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) terpisah.

Dalam kasus tersebut, lima ASN BPN Padang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu diketahui berinisial SR, RV, NV, EL dan GA. Tersangka yang merasa banyak kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Namun gugatan tersebut ditolak hakim.

Semua berawal dari putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 yang memenangkan kaum Maboed. Kemenangan Maboed diperkuat dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 04/Pdt.G/2016/PN.Pdg melalui mamak kepala warisnya Lehar.

Dalam masa sita tahan atas objek perkara dari tahun 1982 sampai 2010, ternyata di atas objek perkara itu sudah muncul ribuan sertifikat baik atas nama lembaga pemerintahan, swasta dan perorangan.

Peralihan hak sampai penerbitan di atas objek yang diletakkan sita tahan oleh pengadilan itu yang dipersoalkan Lehar. Lehar menggugat sejumlah pemilik sertifikat di atas lahan tersebut. Dugaan pemalsuan dan permainan sejumlah oknum pejabat itulah yang dilaporkan oleh Lehar ke Polda Sumbar. (cr26/cr17)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggeledah kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Padang, kemarin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News