Sejumlah Konsekuensi Maksimum Jika Turis Asal Indonesia Bekerja di Australia

Tak hanya itu, Departemen Dalam Negeri Australia juga memberikan peringatan kepada mereka yang memperkerjakan pemegang visa turis atau visa sementara lainnya.
"Siapa pun yang sengaja mengizinkan pemegang visa sementara untuk bekerja, yang bertentangan dengan ketentuan visa mereka, bisa dikenakan sanksi."
Sanksi tersebut bisa berupa dikeluarkannya peringatan hingga tuntutan.
"Dalam penuntutan, konsekuensi maksimum dapat berupa penjara hingga dua tahun dan atau denda yang signifikan," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri.
Kenapa visa turis bisa dibatalkan?
Menurut Departemen Dalam Negeri Australia semua warga asing yang hendak masuk atau menetap di Australia harus memenuhi persyaratan Undang-undang Migrasi tahun 1958 dan Peraturan Migrasi 1994, seperti persyaratan identitas, kesehatan, keamanan, dan karakter.
"Jika seseorang gagal memenuhi persyaratan visa mereka, terlibat dalam kegiatan kriminal atau perilaku lain yang mengkhawatirkan, atau ada bukti bahwa mereka memberikan jawaban yang salah dalam permohonan visa mereka, visa mereka dapat dipertimbangkan untuk dibatalkan."
Pada periode tahun 2019-2020, ada 44 visa turis yang diajukan warga Indonesia yang dibatalkan oleh pihak imigrasi Australia.
Sementara pada periode 2020-2021, ada kurang dari lima visa dan hingga 30 September lalu ada 27 yang visa turisnya dibatalkan.
Ada sejumlah konskuensi maksimum bagi pemegang visa turis yang kedapatan bekerja di Australia, di antaranya visa dibatalkan, ditahan, tak bisa mengajukan visa selama tiga tahun, atau bahkan menghadapi tuntutan penjara
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia