Sejumlah Negara Memblokir TikTok, Bagaimana Indonesia?

Sejumlah Negara Memblokir TikTok, Bagaimana Indonesia?
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Foto: dokumen Menkominfo untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketika sejumlah negara mengambil keputusan memblokir aplikasi berbagi video berdurasi singkat, TikTok, pemerintahan Jokowi kemudian dipertanyakan posisinya.

Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan tidak akan memblokir TikTok, hanya karena mengikuti langkah sejumlah negara.

"Jangan ikut-ikut kalau ada negara yang tutup, terus kita ikut blokir juga, ada negara yang buka kita ikut buka juga. Kita menentukan sesuai dengan arah kebijakan negara Indonesia," kata Johnny di Jakarta.

Selama mengikuti undang-undang dan aturan, kata Johnny, maka penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini TikTok tetap dapat beroperasi.

"Kalau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, maka tentu dia menjadi masalah," ujar dia.

Menkominfo juga mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti undang-undang, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Di Indonesia ini semua penyelenggara sistem elektronik, semua aplikasi, kami ingatkan dan kami dorong terus untuk memanfaatkannya dengan memperhatikan dan sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Menteri Johnny.

Pada akhir Juni, India memblokir 59 aplikasi yang sebagian besar merupakan aplikasi seluler asal China, termasuk TikTok milik Bytedance, dalam langkah tegas memboikot China dari ruang online sejak sengketa perbatasan meletus antara kedua negara awal Juni.

Ketika sejumlah negara mengambil keputusan memblokir aplikasi berbagi video berdurasi singkat, TikTok. Lantas bagaimana dengan posisi Indonesia?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News