Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania

“Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu di sini,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep berpandangan dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, apa yang disangkakan Bonny Triyana melalui Mahkamah kehormatan partai tidak benar.
“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari mahkamah partai dan DPP partai sudah dibatalkan,” tandas Asep.
“Jadi, DPP harus objektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” pungkas Asep.
Sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.
Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sejumlah PAC PDIP wilayah Dapil I Banten mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 untuk menuntut kembalikan hak Tia Rahmania.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak