Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania

Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
Bendera PDIP. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

“Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu di sini,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep berpandangan dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, apa yang disangkakan Bonny Triyana melalui Mahkamah kehormatan partai tidak benar.

“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari mahkamah partai dan DPP partai sudah dibatalkan,” tandas Asep.

“Jadi, DPP harus objektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” pungkas Asep.

Sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sejumlah PAC PDIP wilayah Dapil I Banten mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 untuk menuntut kembalikan hak Tia Rahmania.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News