Sejumlah Pasien Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat, Edy Rahmayadi Merespons Begini

Sejumlah Pasien Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat, Edy Rahmayadi Merespons Begini
Gurbernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Bupati lakukan monitor, yang melakukan (rehabilitasi) non-prosedural, itu tidak boleh, Ilegal," sebutnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan fakta bahwa pasien di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dianiaya hingga tewas.

Faktanya memang kami temukan terjadi proses rehabilitasi yang memang penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Choirul menjelaskan bahwa temuan adanya pasien yang dianiaya hingga tewas itu ternyata juga ditemukan oleh Polda Sumut dengan korban yang berbeda.

Dia sendiri tidak memerinci berapa banyak pasien yang tewas karena mendapat kekerasan di dalam kerangkeng itu. Pasalnya, hal tersebut masih tengah didalami.

"Kalau ditanya memang berapa yang meninggal, itu pasti lebih dari satu. Jangan tanyak siapa namanya, dan jumlahnya karena memang sedang berproses. Terakhir meninggal tak lebih dari satu tahun," ungkapnya.

Choirul mengatakan bahwa penganiayaan itu intensif diterima oleh pasien pada awal masuk ke kerangkeng itu. Lama kelamaan, tingkat kekerasan itu mulai berkurang.

"Jadi, ada satu pola dimana terjadinya yang paling intensif ketika awal orang masuk ke sana. Nanti, ketika prosesnya sudah mulai agak lama, itu sudah mulai berkurang mendapatkan kekerasan," ungkapnya. (mcr22/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM RI terkait adanya pasien di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang tewas.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News