Sejumlah Poin Baru dalam Pemilu 2019

Sejumlah Poin Baru dalam Pemilu 2019
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

Karena serentak, penyelenggara pemilu harus betul-betul bekerja keras untuk melaksanakan pesta demokrasi. Untuk menangani pemilu serentak, dibutuhkan personel yang lebih banyak. Karena itu, jumlah anggota KPU dan Bawaslu pun ditambah.

Anggota KPU yang sebelumnya berjumlah 7 orang ditambah menjadi 11 orang. Anggota Bawaslu yang sekarang 5 orang ditambah menjadi 9 orang. Perubahan juga terjadi di daerah. KPUD provinsi sebanyak 5-7 orang. Lima anggota untuk daerah dengan penduduk di bawah 10 juta dan tujuh orang untuk penduduk di atas 10 juta. Sementara itu, KPUD kabupaten/kota sebanyak 3-5 orang. Tiga orang bagi penduduk di bawah 500 ribu dan lima anggota untuk daerah berpenduduk di atas 500 ribu.

Yang berubah secara krusial adalah badan peradilan pemilu. Peradilan untuk proses pemilu akan ditangani Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kewenangan Bawaslu akan bertambah. Selain mengawasi, badan itu berwenang mengadili dan memutuskan pelanggaran pada pemilihan. Jadi, ada empat kewenangan Bawaslu. Yakni, menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengadili, dan memutuskan.

Untuk peradilan hasil pemilu, tutur dia, tetap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani. Jadi, Bawaslu hanya menangani pelanggaran dalam pemilihan. Misalnya, laporan kampanye hitam, kasus calon yang memalsukan dokumen pencalonan, dan keputusan KPU yang menetapkan atau membatalkan pencalonan.

Jika ada yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, masyarakat bisa membawa kasus itu ke PTUN. Sebelumnya, lanjut dia, kasus pelanggaran pemilu dibawa ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang hanya ada enam di Indonesia. Setelah ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan tinggi karena perkara itu bisa dibawa PTUN.

Sementara itu, keterwakilan perempuan dalam politik menjadi salah satu isu krusial yang dibahas Pansus RUU Pemilu. Saat ini keterwakilan perempuan di DPR periode 2014–2019 sebesar 18 persen. Dalam RUU Pemilu, pencalegan diatur agar tetap memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

’’Dalam pembahasan yang dilakukan pansus, muncul tiga opsi untuk meningkatkan keterwakilan di DPR,’’ ujar Hetifah Sjaifudian, anggota Pansus RUU Pemilu, dalam keterangannya.

Opsi pertama, keterwakilan perempuan diatur seperti UU Pemilu yang lama dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalegan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News