Sejumlah THM Langgar Jam Operasional, Ini Sanksinya
jpnn.com, PALANGKARAYA - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.
"Ada yang diberikan teguran tertulis dan ada diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta, karena sudah berulang kali diberikan teguran," kata Wakil Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangkaraya Januar Hapriansyah, Selasa.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 kembali melaksanakan operasi penegakan disiplin pada Selasa (1/2) dini hari.
Dia membenarkan ada sejumlah THM yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.
Januar yang juga menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu menjelaskan, tim yang melakukan razia protokol kesehatan dan jam operasional THM di tengah kondisi pandemi berangkat sebelum pukul 00.00 WIB.
Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu, namun saat didatangi para pengunjungnya sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar.
Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) mendapat sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Operasi Aman Nusa II Inovasi Kepolisian dalam Menangani Pandemi
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan