Sekali Lagi, Cicak Vs Buaya atau Buaya Vs Buaya?
Oleh Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan Polri yang lebih beken dengan istilah Cicak Vs Buaya sudah terjadi beberapa kali.
Istilah itu kali pertama muncul pada 2009, kemudian sering dirujuk lagi setiap kali muncul persaingan yang sama.
Sekarang ini perseteruan itu muncul lagi setelah Ketua KPK Firli Bahuri terlibat silang sengkarut dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sengkarut itu muncul karena Firli tidak menghendaki lagi dua jenderal Polri yang ditugaskan di KPK. Dua jenderal Polri itu ialah Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Kapolri mengirim surat kepada KPK untuk memperpanjang penugasan Endar yang berakhir 31 Maret. Alih-alih mengindahkan surat Kapolri, Firli malah memberhentikan dengan hormat Endar dari tugasnya di KPK.
Firli juga mengembalikan Irjen Karyoto ke Polri. Jenderal Listyo Sigit pun mempromosikan alumnus Akpol 1990 itu menjadi Kapolda Metro Jaya.
Pengembalian dua jenderal polisi itu ke institusinya itu diduga buntut ketegangan dan beda pendapat dengan Firli Bahuri dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi Formula E.
Laporan Majalah Tempo menyebut Firli bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghendaki status kasus Formula E dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Akan tetapi, Karyoto dan Endar enggan mengikuti keinginan Firli karena tidak cukup bukti.
Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan Polri yang lebih beken dengan istilah Cicak Vs Buaya sudah terjadi beberapa kali.
- Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Pihak yang Menghalangi Harus Ditindak
- Bantu Polri, Ketua Umum GP Ansor Akan Terjunkan Banser Amankan Nataru 2024
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- PDIP Putar Video Represi Polisi yang Bikin Rekapitulasi di Paniai Dihentikan
- PDIP Sebut Oknum Intervensi Pilkada Papua Tengah, Kapolda hingga Kapolres Harus Dicopot
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama