5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (14/12) tentang kabar gembira untuk honorer database BKN, surat MenPAN-RB terbaru terbit untuk selamatkan nasib honorer, hingga info penting dari BKN cukup menggembirakan. Simak selengkapnya!
1. Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal honorer dipastikan tidak terjadi.
Ini setelah Surat MenPAN-RB Rini Widyantini terbaru terbit Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya menjelaskan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo
2. Kabar Gembira untuk Honorer Database BKN Gagal PPPK 2024 Tahap 1
5 berita terpopuler sepanjang Sabtu (14/12) tentang kabar gembira untuk honorer database BKN, surat MenPAN-RB terbaru terbit untuk selamatkan nasib honorer
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK