Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi

Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi
Eks petinju Anis Roga ditangkap polisi. Foto : JPG

Setelah itu, korban diperbolehkan pulang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk melapor ke polisi.

Sudamiran menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah masing-masing.

Ada pula yang ditangkap di jalan. Hampir semuanya melakukan perlawanan. Anggota sempat dihajar balik saat proses penangkapan. "Berontak mereka," ucapnya.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menyebut para tersangka dijerat pasal 333, pasal 335, atau pasal 368 KUHP.

Pasal 333 KUHP mengatur perampasan kemerdekaan seseorang yang termasuk penyekapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan para tersangka. Sementara itu, pasal 368 mengatur pemerasan yang disertai ancaman. (adi/c6/eko/jpnn)


Eks petinju menyekap pengusaha kaya dan memaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News