Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Cemburu Buta, Imron Sekap Pacar 2 Hari, Gituin 4 Kali
Korban yang saat itu ketakutan akhirnya keluar. Dia kemudian dibawa ke kantor di kompleks Graha Family.
Di kantor tersebut, korban dipaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.
Korban menolak surat pernyataan tersebut. Sebab, tidak ada uang sebanyak itu untuk diserahkan. Korban diancam akan dihajar jika tidak mau menyetujui pernyataan tersebut.
Selain itu, korban tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya. "Disekap di kantornya sendiri. Tidak bawa alat komunikasi apa pun," kata Bima.
Penyekapan berlangsung hampir selama 12 jam. Mulai pukul 09.00 sampai 20.00. Para tersangka kemudian meminta uang Rp 20 juta.
Uang itu merupakan syarat agar korban bisa pulang ke rumah. Korban pun menyerah dengan memberikan uang Rp 20 juta.
Uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi. Di tempat itu juga, uang Rp 20 juta tersebut dibagi untuk orang delapan.
Eks petinju menyekap pengusaha kaya dan memaksa menandatangani surat pernyataan pembayaran utang senilai miliaran rupiah.
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang