Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan

Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, BEKASI - Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector.

Kata Erna, merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.

“Mengapa ada hukumanya karena ini merupakan bentuk perampasan, dan tidak ada juga peraturan perundang-undangan tentang debt collector jadi ini sudah termasuk tindak pidana,” ujar Erna, Kamis (4/3).

Karena itu, Erna mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai masalah ditagih di jalan oleh debt collector, sebaiknya langsung melapor kepada kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut di kantor polisi.

“Kalau ditagih di jalan jangan menyerahkan barang di situ, lebih baik langsung ajak mereka ke kepolisian untuk nantinya diselesaikan kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Mengenai mekanisme penagihan utang yang prosedural apabila ada kredit macet, Erna menuturkan, sebelumnya pihak leasing harus memberitahukan konsumen tersebut terlebih dahulu dengan menelepon atau dengan surat pemberitahuan kepada konsumen.

Dan pihak leasing harus memberikan jangka waktu kepada konsumen.

Lanjutnya, jika kurun waktu yang sudah ditentukan meleset, pihak leasing harus melaporkan kejadian tersebut langsung kepada pihak kepolisan.

Debt collector yang merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News