Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan

jpnn.com, BEKASI - Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector.
Kata Erna, merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.
“Mengapa ada hukumanya karena ini merupakan bentuk perampasan, dan tidak ada juga peraturan perundang-undangan tentang debt collector jadi ini sudah termasuk tindak pidana,” ujar Erna, Kamis (4/3).
Karena itu, Erna mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai masalah ditagih di jalan oleh debt collector, sebaiknya langsung melapor kepada kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut di kantor polisi.
“Kalau ditagih di jalan jangan menyerahkan barang di situ, lebih baik langsung ajak mereka ke kepolisian untuk nantinya diselesaikan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Mengenai mekanisme penagihan utang yang prosedural apabila ada kredit macet, Erna menuturkan, sebelumnya pihak leasing harus memberitahukan konsumen tersebut terlebih dahulu dengan menelepon atau dengan surat pemberitahuan kepada konsumen.
Dan pihak leasing harus memberikan jangka waktu kepada konsumen.
Lanjutnya, jika kurun waktu yang sudah ditentukan meleset, pihak leasing harus melaporkan kejadian tersebut langsung kepada pihak kepolisan.
Debt collector yang merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru