Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan
Jumat, 05 April 2019 – 04:24 WIB
“Jadi semuanya dilampirkan kepada pihak kepolisian, bukannya menyuruh debt collector untuk ambil kendaraan tersebut, nanti setelah dari kepolisan baru kami lakukan tindakan, jika memang konsumen tersebut setelah sudah dilaporkan kepolisian tidak membayar maka konsumen tersebut dijerat Pasal 365 juga dengan kurungan penjara 4 tahun atas tuduhan penggelapan,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Debt collector yang merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang