Sekap Penjaga Gerai Ponsel, 2 Perampok Ditangkap

Sekap Penjaga Gerai Ponsel, 2 Perampok Ditangkap
Kawanan perampok ditangkap. Foto: Ilustrasi dok JPNN.com

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.(kub/pojokbekasi)


Lima kawanan perampok ini memiliki perannya masing-masing, sayangnya tiga di antara mereka kabur.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News