Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13

Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13
Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13
Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,  Bupati/Wakil    Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.  

Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (sam/jpnn)


JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News