Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13

Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13
Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13
JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni merasa yakin, seluruh pemda siap untuk melakukan pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.

"Saya kira tidak akan ada daerah yang terlambat membayarnya karena di daerah masalah gaji ketigabelas itu sangat diperhatikan, setidaknya dibanding pusat," ujar Diah Anggraeni, yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) itu di kantornya, kemarin (21/6).

Dikatakan mantan pegawai di Pemprov Jawa Tengah itu, seluruh pemda juga sudah memikirkan masalah gaji ke-13 itu jauh hari, dengan mengalokasikan dananya di APBD.

JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News